Minggu, 02 September 2007

MENGUAK FAKTA APAKAH SUDAH SELAYAKNYA HIMA STHAPATI ARSITEKTUR ITS DIBUBARKAN SAJA #1 (Pemahaman Jati Diri)




Beberapa otak dan hati berperang tentang apa yang terjadi di bumi STHAPATI ini.
Ketika apa yang sudah bertahun-tahun dibanggakan itu telah dirusak dengan virus "pengkeramatan sabda penguasa".

Baik, sebelum kita sedikit turut mencermati (dan semoga turut ber'empati') tentang apa yang sebenarnya sudah terjadi. Alangkah baiknya kita belajar mengenal siapa sebenarnya kita dengan mencermati Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155/U/1998 yang sedikit di kros-cek dengan Pedoman Umum dan Pedoman Pelaksaan Hima STHAPATI Arsitektur ITS.*)

• HIMA STHAPATI adalah organisasi yang dimaksudkan dan diatur dalam KEPMEN ini karena HIMA STHAPATI merupakan wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi pada tingkat Jurusan Arsitektur ITS. (AD/ART Hima Sthapati, KEPMENDIKBUD REPUBLIK INDONESIA NOMOR 155 /U/1998 pasal 1.1 & pasal 3.2)
• Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi (STHAPATI) diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa. Dengan pengertian lain kita adalah Badan atau organisasi yang independen namun tetap dalam koridor wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa untuk menanamkan sikap ilmiah, pemahaman tentang arah profesi dan sekaligus meningkatkan kerjasama, serta menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. (KEPMENDIKBUD REPUBLIK INDONESIA NOMOR 155 /U/1998 pasal 1.3, pasal 2 & pasal 4)
• Untuk memenuhi tujuan Pendidikan Tinggi yang telah ditetapkan oleh Negara, setiap perguruan tinggi minimal terdapat satu organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi yang menaungi semua aktivitas kemahasiswaan yang dibentuk pada tingkatan perguruan tinggi, fakultas dan jurusan. (KEPMENDIKBUD REPUBLIK INDONESIA NOMOR 155 /U/1998 pasal 3.1 & pasal 3.2)
• Bentuk dan badan kelengkapan Hima STHAPATI sudah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar mahasiswa dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, dan statuta Institut Teknologi Sepuluh Nopember. (KEPMENDIKBUD REPUBLIK INDONESIA NOMOR 155 /U/1998 pasal 3.3)
• Derajat kebebasan dan mekanisme tanggungjawab organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi terhadap perguruan tinggi ditetapkan melalui KESEPAKATAN antara mahasiswa dengan pimpinan perguruan tinggi. (KEPMENDIKBUD REPUBLIK INDONESIA NOMOR 155 /U/1998 pasal 6)


*) sengaja membahas hanya dari Kepmendikbud No 155/u/1998 dan AD/ART agar kita lebih mudah dalam mencermatinya. (lain episode akan dilanjutkan dengan kerangka acuan yang lebih luas.